Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia mulai tahun ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hal ini untuk mewujudkan KUA sebagai sentral pelayanan semua agama di Indonesia.
Sebelumnya, KUA hanya bertugas melakukan pencatatan pernikahan bagi umat Islam, sedangkan pernikahan agama lain dicatat di Kantor Pencatatan Sipil.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” seru Yaqut beberapa waktu lalu.
Dengan kebijakan baru ini, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. Aula di gedung KUA juga dapat digunakan untuk tempat ibadah bagi umat agama selain Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut KUA akan diresmikan menjadi pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama.
Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024
Selain itu, KUA juga akan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini. Kendati demikian, Kamaruddin belum memberikan tanggal yang pasti mengenai perubahan kebijakan ini. (hma/rhd)