Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia mulai tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia mulai tahun ini.