PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024

PDI Perjuangan. (ist) - PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024
PDI Perjuangan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara di Pemilu 2024.

Penolakan ini tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditandatangani oleh Sekjen PSIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.

Bacaan Lainnya

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat tersebut.

Baca juga: KPU Tandaskan Tidak Menjadikan Sirekap Sebagai Acuan

PDI-P menyampaikan sikap penolakan ini setelah melihat dinamika proses Pemilu 2024 yang terjadi. Salah satunya soal masalah input data penghitungan suara di TPS dalam Sirekap.

Terlebih, KPU juga memerintahkan penundaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2024.

PDI-P memandang, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan penundaan rekapitulasi penghitungan suara adalah dua hal yang berbeda sehingga perintah untuk menunda rekapitulasi adalah hal yang tidak relevan.

Lebih lanjut menurut partai berwarna merah itu, proses rekapitulasi seharusnya tidak ditunda karena tidak ada situasi yang darurat.

“Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C1,” bunyi surat PDI-P.

Baca juga: Kapolres Situbondo Tinjau Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK

Keputusan penundaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini akan menimbulkan celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi peroleh suara sehingga melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” keterangan dalam surat PDI-P. (hma/rhd)

Pos terkait