KPU Tandaskan Tidak Menjadikan Sirekap Sebagai Acuan

Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika. (wul) - Dika Tandaskan Tidak Menjadikan Sirekap Sebagai Acuan
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika. (wul)

Terjadi Kesalahan Pencantuman Surat Suara

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengakui adanya kesalahan perhitungan pada aplikasi Sirekap, yang menjadi acuan guna mengunggah hasil dokumen C di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut terjadi di TPS 5 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Diketahui dalam perhitungan di TPS tersebut, Paslon nomer urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan suara 17 suara. Sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabumi Raka mendapat perolehan suara 136.188, nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 46 suara. 

Bacaan Lainnya

Kejanggalan terlihat perolehan yang diraih nomor urut 2, dimana jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang mencapai 300 orang saja. Sesuai dengan  Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.

“Itu yang didapat dari Sirekap, iya betul. Itu memang belum final. Kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Di sirekap, itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi,” seru Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca juga: Tekan Angka Golput, KPU Kabupaten Malang Sosialisasi Gandeng Media Massa

Lelaki yang kerap disapa Dika itu menerangkan, hal tersebut merupakan kesalahan input dan tidak ada tindakan kecurangan yang terjadi. 

“Mungkin salah input bisa jadi, salah konversi bisa jadi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin,” terangnya.

Dikatakan Dika, perhitungan tersebut adalah perhitungan sementara yang dilakukan dan belum selesai seutuhnya, sehingga terjadi kesalahan hitung besar kemungkinan bisa terjadi. 

“Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano. Di sirekap, itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi,” kata Dika.

Baca juga: Aplikasi Sirekap Melambat, KPU Gresik Didesak Tetap Lanjutkan Perhitungan Manual

Dirinya menuturkan, pihaknya juga bakal melakukan pencocokan dokumen C hasil dari setiap TPS dan nantinya juga dilakukan rekapitulasi online dari website KPU menjadi landasan dasarnya.

“(Kesalahan di Sirekap) Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS. Yang penting masternya (dokumen C hasil TPS) tidak salah. Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS,” bebernya. (wul/ono)

Pos terkait