UMS Seru Penyelenggara Negara, Pemilu Berlandaskan Nilai Etik dan Moral

UMS Seru Penyelenggara Negara, Pemilu Berlandaskan Nilai Etik dan Moral
Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum membacakan maklumat kebangsaan UM Surakarta. (foto:ist)

Hal itu terutama terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis. Bahkan semakin diperburuk oleh praktik politik dari Presiden yang tidak netral dalam kontestasi Pemilihan umum yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif.

Baca juga: Lima Kampus Muhammadiyah Sukses Pertahankan Klaster Mandiri, Salah Satunya UMM

Bacaan Lainnya

Situasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.

Atas dasar itu, warga Sivitas Akademika UMS menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut:

1. Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;

2. Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;

3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;

4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan , khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang kuber, jurdil dan demokratis;

5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa terkecuali;

Pos terkait