Malang, SERU.co.id – Pemilik dan Staf LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Anugrah Jujur Jaya (AJJ) di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diringkus pihak kepolisian, Selasa (9/1/2024) siang. Keduanya disangka telah melakukan praktik sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kedua pelaku merupakan pemilik LPK AJJ, NR (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Kemudian staf AJJ, MIHS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan.
Kasus tersebut terendus lantaran adanya laporan dari warga yang mengetahui praktik pemberangkatan CPMI (Calon pekerja Migran Indonesia) secara ilegal yang dilakukan kedua pelaku.
Baca juga: Kirim Pekerja Ilegal, Lima Pelaku Diringkus Polda Jatim
“Kita petugas kita mendapatkan informasi, informasi dari masyarakat, kita lanjuti. Bahwa ada rencana, CPMI (Calon pekerja Migran Indonesia) tujuannya ke Singapore, melalui bandara Juanda (Surabaya), kemudian dilaksanakan lidik pendalaman. Kemudian diamankan yang tadi TKP yang pertama yaitu, di perempatan Krebet, Kecamatan Bululawang,” seru Imam,
Dari hasil penangkapan awal, pelaku N tengah mengendarai sebuah kendaraan roda empat Grand Livina warna silver, dengan nomor N 1952 EH bersama seorang saksi L yang hendak diberangkatkan ke negara tujuan Singapura.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke LPK AJJ dan di lokasi tersebut ditemukan adanya 14 orang CPMI yang tengah melakukan belajar bahasa Inggris. Belasan orang tersebut bakal disalurkan ke beberapa negara tujuan sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Ternyata LPK AJJ sebanyak 14 orang. 14 orang CPMI yang rencananya akan diberangkatkan ke negeri Malaysia maupun ke negara Singapore,” beber Imam.
Baca juga: Cegah TPPO, Kantor Imigrasi se-Jatim Tolak 1.281 Permohonan dan Cegah 815 Calon Penumpang
View this post on Instagram