Untuk menarik para CPMI, para pelaku mengiming-imingi bisa memberangkatkan kerja ke berbagai negara dengan persyaratan yang mudah dan gratis. CPMI yang mereka berangkatkan pembiayaannya akan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak LPK dan selanjutnya wajib dicicil selama 6 bulan berturut-turut.
“Kemudian merekrutnya dengan gratis. Tapi dengan catatan, nanti yang bersangkutan sudah mendapatkan majikan, itu selama 6 bulan berturut-turut gajinya akan dipotong sebesar Rp6,5 juta. Jadi terhitung sebagai hutang,” ucapnya.
Baca juga: Simak Daftar dan Manfaat Pekerja Migran Indonesia Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh saksi ahli, paspor yang digunakan para CPMI untuk pemberangkatan adalah paspor wisata.
“Paspor yang digunakan ini bukan paspor visa untuk kerja. Tapi paspor yang digunakan ini adalah paspor wisata,” jelasnya.
Dikatakan Imam, dari hasil pemeriksaan penyalur tenaga kerja ilegal yang berkedok LPK tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu. Dimana mereka telah memberangkatkan sebanyak 30 PMI secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, dalam menjaring para CPMI ini, terdapat dua mekanisme yang digunakan. Yakni dengan cara mencari orang yang hendak pergi ke luar negeri dan para CPMI yang datang langsung LPK tersebut.
“Rata-rata mereka datang sendiri minta tolong kepada ibu N ini, ada yang mencari juga sebagian. Dua cara, dua mekanisme,” terang Gandha.
Gandha menerangkan, tersangka N ini merupakan PMI yang telah bekerja di luar negeri sebelumnya dan mencoba membuka LPK. Dan untuk LPK AJJ adalah lembaga yang resmi dan berijin.
“Kalau LPKnya berijin, hanya sebagai lembaga pelatian kerja perijinannya ya sampai disitu. Bukan PJTK penyalur tenaga kerja,” bebernya.