Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen CPMI, paspor dan lain sebagainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kemudian Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.(wul/ono)
View this post on Instagram