Malang, SERU.co.id – Dalam sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh, M Tamyiz Al Faruq di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku selama 15 tahun, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut, Jimmi Hendrik Tanjung menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan kepada lima anak didiknya.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” seru Jimmi, saat membacakan putusan.
Baca juga: BST Nyangkut, Warga Samatan Ngadu ke Polres Pamekasan
Mendengarkan putusan tersebut, Tamyiz hanya bisa tertunduk dan terdiam. Dan di dalam sidang yang berlangsung secara terbuka itu, Tamyiz juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan Tamyiz, dirinya wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Kuasa hukum Tamyiz, Ms Alhaidari membeberkan, pihaknya masih tidak menyerah dan akan melakukan banding pada pekan yang akan datang.
“Kita pikir-pikir masih ada seminggu. Kita banding mestinya. Perkara ini sejak awal, mulai dari penyerahan berkas perkara ke pengadilan,” terang Alhaidari.
Menurut Alhaidari, kasus ini tidak sesuai dengan penetapan. Dimana, tidak ada satupun saksi korban yang mengetahui kejadian tersebut. Dan mereka hanya menerangkan pernyataan secara sendiri-sendiri.
“Lima-lima nya tidak ada yang tahu, hanya cerita sendiri sendiri, yang hanya berlaku pada diri mereka. Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi untuk menilai keterangan terdakwa terbukti atau tidak,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Melakukan Pencabulan, Pengasuh Ponpes Tajinan Jadi DPO Polres Malang
“Kedua tidak ada alat bukti satupun, alat bukti surat dua duanya menyatakan alat bukti gak ada yang mengarah pada terbuktinya alat bukti penuntut umum, hasil visum ada dua, satu gak sah,“ bebernya.
Sementara itu, Pendamping Hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktaviani mengucapkan, terimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis penjara 15 tahun kepada terdakwa.
“Artinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kami mengapresiasi terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan ini saya apresiasi sekali,” katanya. (wul/mzm)