Pelaku Tawarkan Jasa Pijat dan Lintrik kepada Korban

Pelaku dan Korban Pembunuhan dan Mutilasi Sawojajar Kenal Melalu Media Sosial
Rumah kos pelaku di Sawojajar, yang diduga sebagai TKP pembunuhan sekaligus pemutilasian AP. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota beberkan, perkembangan kasus pembunuhan disertai mutilasi di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13, RT1 RW3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ternyata pelaku kenal korban karena dia membuka jasa pijat dan juga Lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan). Mereka saling kenal melakui media sosial sejak Juni 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Keduanya (pelaku dan korban) awal kenal melalui media sosial,” seru Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Pembunuhan Sawojajar, Pelaku Mengaku Telah Memutilasi Korbannya

Wasis membeberkan, selain membuka jasa pijat, pelaku juga menyediakan jasa pemikat lintrik, dimana hal tersebut diyakini pelaku bisa membuat pelanggannya bisa dekat dengan seseorang yang diincarnya.

“Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga Lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik,” terangnya.

Kemudian, disaat awal berkenalan tersebut ternyata korban tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan pelaku, lantaran korban pada saat itu tengah menaksir seseorang. Namun ternyata, kesaktian pelaku tidak membuahkan hasil, dimana seseorang yang disukai korban bukannya mendekat malah semakin menjauh.

“Kemudian pada Minggu 15 Oktober 2023, korban mendatangi tersangka. Diduga, (korban) berniat meminta klarifikasi ke pelaku,” jelas Wasis.

Baca juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Masih Dalami Kasus Mutilasi di Sawojajar

Nahasnya pertemuan keduanya justru membuat pedebatan dan selisih paham antara pelaku dan korban, hingga akhirnya mengakibatkan pelaku membunuh dan memutalisai korban.

“Namun sepertinya, terjadi ketidak-sepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

disclaimer

Pos terkait