YLBHI Beri Dukungan untuk Korban Jelang Sidang Putusan Pencabulan Gus Tamyis

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya Pos Malang datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. (ist) - YLBHI Beri Dukungan untuk Korban Jelang Sidang Putusan Pencabulan Gus Tamyis
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya Pos Malang datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Beberapa perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya Pos Malang mendatangi Pengadilam Negeri (PN) Kabupaten Malang. Hal tersebut dilakukan guna memberi dukungan kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Pendamping hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani membeberkan, ini merupakan salah satu upaya dan dukungan kepada para korban. Dan berharap pelaku kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang dirinya lakukan.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini telah menjadi perhatian dari publik dan kami disini memfasilitasi. Bahkan banyak sekali publik yang merasa mendukung, agar kasus ini bisa diberikan keputusan yang seadil-seadilnya,” seru Eva, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Kyai Sekaligus Pengasuh Ponpes Tajinan yang Diduga Cabul Akhirnya Tertangkap

Eva menyebut, perbuatan keji pelaku ini merupakan bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), merusak harkat, martabat seorang perempuan apalagi dalam kasus ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga berdampak pada psikologis korban.

“Dampak yang ditimbulkan psikologis korban sampai saat ini,” terangnya.

Dirinya mengaku, kelima korban pencabulan yang dari oknum tokoh agama tersebut mengalami beberapa trauma. Seperti salah satu contoh adalah gangguan tidur.

“Sekaran korban sudah tidak di pondok. Kondisinya sudah lumayan lega karena pelaku sudah ditahan,” tutur Eva.

Selanjutnya, Eva merasa bangga dan mengarpresiasi keberanian para korban yang melaporkan berbuatan keji dari tersangaka ini. Ditambah lagi dukungan dari para orang tua korban menjadi kunci utama dalam penegakan hukum untuk kasus ini.

“Di luar itu kami tetap mendampingi psikologis korban, agar tegar bersaksi di pengadilan. Karena pada saat persidangan semua korban termasuk saksi juga hadir,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gus Tamyis Menuju Proses Pelimpahan P21

Sementara itu, Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menambahkan, pihaknya juga bakal turut tangan mendampingi korban dan saksi dalam masa sidang putusan, 8 Januari 2024 mendatang.

“Kami pendamping, putusan nanti paling penting hak korban atas kebenaran dan pemulihan hak itu sendiri, secara tegas dan berat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” beber Daniel.

Dengan ini, pihaknya berharap agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi, khususnya kepada anak-anak. Serta terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya sebagai tempat menimba ilmu agama. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait