Malang, SERU.co.id – Seusai berhasil diringkus dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang, oknum pengasuh pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yakni KH M Tamyis Al Faruq atau yang kerap disapa Gus Tamyis tersebut sempat kabur hingga menjadi DPO, kini kasusnya sudah dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Aipda Erleha mengungkapkan, untuk saat ini berkas perkara masih P19.
“Berkas sudah saya limpahkan ke kejaksaan. Belum P21 karena ada petunjuk yang masih harus dilengkapi lagi untuk menuju P21, dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum),” seru wanita yang kerap disapa Leha itu.
Pendampingan Hukum Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani menuturkan, kabar terakhir yang dirinya dapatkan terkait perkembangan kasus itu. Dimana untuk saat ini pihak aparat penegak hukum masih menyelesaikan berkas kasus.
“Pihak korban saat ini sudah ada rasa kelegaan karena tersangka sudah ditahan. Updatenya dari pihak kepolisian masih berupaya untuk segera pelimpahan ke kejaksaan,” tutur Eva, beberapa waktu lalu itu.
Eva menyebut, kabar penangkapan Tamyis itu, justru memberikan angin segar pada semua korban, sehingga keadilan yang mereka harapkan akhirnya terkabulkan.
Diketahui, para korban dari tindakan keji yang dilakukan orang yang seharusnya sebagai pengayomi para santriwatinya itu didampingi oleh pihak LPSK (Lembaga Perindungan Saksi dan Korban). Lantaran selama kasus mencuat, korban dan keluarganya disinyalir mendapatkan teror, agar tidak melanjutkan pelaporan kejahatan itu dengan tidak mendatangi proses pemeriksaan di Kepolisian.
Eva menyebut, dalam perjalanan perkara kasus itu masih P19, lantaran berkas masih menunggu penelitian dari pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen
Tak lupa dirinya juga mengapresiasi atas kerja keras polisi dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, Eva berharap, untuk langkah hukum selanjutnya juga bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
“Para korban masih pendampingan psikologis tapi ada kelegaan bagi korban atas ditahannya terduga pelaku tersebut. Pendampingannya sampai dinyatakan pulih baru berhenti,” imbuhnya. (wul/mzm)