Terbakar Api Cemburu, Seorang Lelaki Siram Air Keras ke Mantan Istri di Pakis

Rilis kasus penganiayaan di Polsek Pakis. (Seru.co.id/wul) - Terbakar Api Cemburu, Seorang Lelaki Siram Air Keras ke Mantan Istri di Pakis
Rilis kasus penganiayaan di Polsek Pakis. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Seorang pria asal Sidoarjo, AW (39) tega siram mantan istrinya, yakni NH (40) dengan air keras hingga mengalami luka bakar pada tubuhnya. Hal tersebut didasari lantaran korban sudah memiliki pujaan hati lain, sehingga pelaku terbakar api cemburu dan tega melakukan perbuatan tersebut, Selasa (12/12/2023) pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban dan teman lelakinya berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dengan tujuan pulang ke rumahnya di Tumpang, namun pada saat perjalanan kedua sejoli dibuntuti oleh AW.

Bacaan Lainnya

“Menurut pengakuan pelapor ini sepertinya dia dibuntuti, diikuti oleh seseorang. Akhirnya saat di TKP, di jalan Raya Desa Bunut Wetan terjadilah penyiraman,” seru Gandha, Rabu (13/12/2023) siang.

Baca juga: Pemilik Rumah Semanggi Barat Siram Bensin Tolak Eksekusi

Ganda menerangkan, dari perbuatan yang dilakukan AW tersebut, korban NH mengalami luka bakar di bagian wajah, kedua tangannya dan juga dada.

“Untuk Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSSA Kota Malang, Dengan luka bakar informasi dari dokter kurang lebih 18 persen,” jelas Gandha.

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, hal tersebut dirinya lakukan karena merasa cemburu kepada korban yang sudah memiliki kekasih baru. Dimana dirinya baru saja diceraikan oleh korban secara sepihak.

“Motifnya adalah motif sakit hati, dendam atau sedikit asmara. Karena informasi fakta pemeriksaan sementara disampaikan bahwa diceraikan secara sepihak oleh korban. (Waktu perceraian) Baru satu bulan,” bebernya.

Diketahui juga, niat jahat yang dilakukan seorang diri oleh pelaku itu sudah ia rencanakan sejak satu minggu terakhir. Dimana AW mendapatkan air keras tersebut dari tempat kerjanya.

“Kurang lebih sudah merencanakan satu minggu. Bisa dilihat juga tangan dari tersangka terkena juga air keras, mengalami luka bakar juga. Sementara ini pengakuan yang bersangkutan membeli dari tempat kerjanya karena yang bersangkutan memiliki pekerjaan di bengkel,” bebernya.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Siri yang Tengah Hamil 5 Bulan

Untuk keperluan penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, botol kaca yang diduga untuk wadah air keras. Serta jaket yang dikenakan korban sudah dalam keadaan terbakar karena cairan kimia tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW terancam dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait