Malang, SERU.co.id – Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Semanggi Barat nomor 19A, RT 01 RW 03, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang, berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan surat penetapan eksekusi rumah di atas lahan seluas 515 m2 tersebut. Namun, pemilik rumah menolak proses eksekusi dari PN Malang, karena masih melakukan proses hukum menunggu putusan Mahkamah Agung.
Saat juru sita memutus gembok pagar rumah milik pasangan Rusdianto-Widiawati, tiba-tiba Rusdianto menyiramkan jerigen berisi bensin ke halaman rumahnya. Spontas petugas Shabara Polresta Malang Kota masuk merampas jerigen tersebut. Sempat terjadi pergumulan, hingga Rusdianto berhasil diamankan masuk ke mobil pihak kepolisian.
Aksi Rusdianto cukup membahayakan, lantaran di dalam rumah ada jamaah istighosah dan keluarga. Selain di luar rumah ada pihak kepolisian dan Ormas PP (Pemuda Pancasila) yang diminta keluarga menjaga istighosah. Petugas pun segera menyiram ceceran bensin dengan air, mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Sempat terjadi aksi dorong antara petugas kepolisian dan Ormas PP yang berada di depan rumah Rusdianto. Ratusan petugas Polresta Malang Kota dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sutantyo, mengimbau tidak ada pihak yang menghalang-halangi proses eksekusi. Petugas akhirnya memberikan penjelasan secara persuasif, hingga situasi mereda.
“Kita hormati proses hukum, kita hormati putusan hukum, kita hormati ketetapan pengadilan. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Hari ini eksekusi harus dilakukan,” seru Kompol Sutantyo.
Usai mereda, barang-barang milik Rusdianto, baik yang berada di rumah induk, usaha warung dan kos-kosan, dikeluarkan satu persatu. Beragam barang milik termohon eksekusi diangkut dan dibawa oleh beberapa unit truk dan pick up.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kota Batu, Edwin Setyo Wiranto mengaku, anggota Pemuda Pancasila berada di lokasi karena diminta mengamankan istighosah, seperti halnya ormas lain menjaga istighosah. Bukan untuk menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
“Kami tidak berurusan dengan hukum. Kami diundang mengamankan istighosah. Kebetulan kami pernah memediasi termohon eksekusi dengan pihak koperasi Delta Pratama di Kota Batu,” ucap Edwin, yang mengaku iba dengan anak bangsa yang dizholimi.
Tim hukum Rusdianto dan Widiawati dari LBH Malang, Wiwid Tuhu SH MH menyatakan, pihaknya menolak eksekusi karena perkara tersebut sedang proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Sehingga masih belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi memang berdasarkan lelang, namun lelang itu yang saat ini sedang dipermasalahkan secara hukum. Dalam perkara diputusan tingkat pertama, klien kami menang dinyatakan perjanjian batal. Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tinggi putusan NO, tidak ada yang menang. Saat ini kita masih menunggu putusan MA,” ujar Wiwid.
Senada, Andi Rahmanto SH menceritakan, perkara bermula saat Widiawati meminjam uang di Koperasi Delta Pratama Kota Batu. Pinjaman senilai Rp 1,6 miliar, dengan jaminan obyek rumah senilai Rp 9 miliar.
“Namun dalam berjalannya waktu, ada ketelatan pembayaran selama 3 bulan. Sempat mau ditebus di angka Rp 1,9 miliar, namun pihak koperasi tidak mau. Rumah tersebut tetap dilelang. Marwah koperasi dari anggota untuk anggota, tidak berjalan. Malah ini seperti rentenir. Kami memohon keadilan,” tegas Andi.
Sementara itu, beberapa tetangga rumah mengaku kaget atas eksekusi rumah tersebut. Selain pemilik rumah jarang keluar tilik tetangga, masyarakat setempat tak terlalu kepo mengetahui permasalahan rumah tangga.
“Ya, kalau keluar paling beli kebutuhan kecil rumah tangga, kayak sabun, mie instan gitu. Ga banyak ngobrol,” ucap salah satu tetangga, yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari PN Malang No 17/Eks/2019/PN.Mlg. Permohonan eksekusi oleh Herlin Astutiningsih, warga Jl Trunojoyo, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya Sukriyanto, SH, MH. Herlin merupakan pembeli lelang rumah yang memiliki tanah seluas 515 meter persegi dengan nomor SHM 3237. (rhd)