Penertiban Taman Arek Lancor Pamekasan Ricuh, PKL Lepas Garis PP Line

Penertiban Taman Arek Lancor Pamekasan Ricuh, PKL Lepas Garis PP Line
PKL di Pamekasan saat melepas Garis Pol PP Line. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.idPenertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Taman Lancor, Pamekasan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (7/1/2025) mendapat perlawanan dari pedagang. Dalam upaya tersebut, Satpol PP memasang garis Polisi PP line di area yang dilarang untuk aktivitas berjualan.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Ahmad Jonnaidi, menjelaskan bahwa pemasangan garis PP Line dilakukan sebagai langkah tegas untuk menertibkan kawasan yang sering digunakan PKL secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Taman Arek Lancor telah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan fungsi area sebagai ruang publik tetap terjaga,” ujar Jonnaidi.

Namun, upaya tersebut memicu penolakan dari sejumlah PKL. Terlihat di lokasi usai dipasang garis, pedagang kembali melepas garis PP Line yang telah dipasang, dengan alasan bahwa mereka membutuhkan tempat untuk mencari nafkah.

“Saya hanya berusaha mencari rezeki di sini. Jika dilarang, kami harus mencari tempat lain, tapi di mana?,” seri Ahmad, salah satu pedagang.

Penertiban Taman Arek Lancor Pamekasan Ricuh, PKL Lepas Garis PP Line

Jonnaidi menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga kawasan tetap tertib. Ia juga mengimbau para PKL untuk menaati aturan dan memanfaatkan lokasi alternatif yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Kami tidak bermaksud menghalangi mereka mencari nafkah, tetapi ada peraturan yang harus diikuti. Kami juga berupaya mencari solusi terbaik bersama pihak terkait,” tegas Jonnaidi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah di Desa Cenlecen Pamekasan, Penyidik Sita Uang Pengganti Rp357 Juta

Satpol PP mengingatkan para PKL agar tidak kembali berjualan di area yang telah dipasangi garis PP Line. Namun, ketegangan sempat terjadi ketika beberapa pedagang tetap bersikeras menolak aturan tersebut.

“Jika garis PP Line terus dilepas, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga keindahan dan fungsi Taman Arek Lancor sebagai salah satu ikon Kota Pamekasan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum tersebut. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait