Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Avverouce mengatakan, skema penggajian baru akan mirip dengan pegawai swasta. Dalam skema ini, penilaian bukan hanya dari pangkat tetapi kinerja.
Dengan skema terbaru ini, gaji ASN disebut-sebut akan setara dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Averrouce menyebut, penyamarataan gaji seperti ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.
“Gaji ASN sama swasta sama loh jadi sekarang kompetitif, misalnya saya pindah ke swasta (dari PNS dan kebalikannya). Di korea juga gitu,” ujarnya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pemkot Malang Raih Anugerah Meritokrasi Birokrasi Nasional
Skema baru ini akan memberikan kenyamanan bagi para pekerja untuk berpindah-pindah baik dari perusahaan pemerintah ataupun swasta. Kenyamanan ini akan didapatkan jika gaji yang ditawarkan kompetitif satu dengan yang lainnya.
“Nanti kan ke depannya kayak gitu, basisnya kinerja. Tapi kan tentunya besaran ininya, nanti gajinya di setiap grade itu kan intinya mestinya dibicarakan lagi.” jelasnya.
Kemenpan RB berharap PP tersebut dapat menjadi transformasi sehingga dapat terkonsolidasi dengan basis kinerja. Sehingga, tidak akan ada lagi ketimpangan penghasilan antara pegawai BUMN dan ASN.
Baca juga: Polresta Malang Kota Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB
“Mudah-mudahan tahun depan lah (diterapkan). PP ini kan (ditarget) jadi April 2024. PP manajemen kesejahteraannya juga harus terkonsolidasi,” pungkasnya. (hma.rhd)