Berbuat Onar, Dua Pengedar Narkoba di Graha Dewata Diringkus Polisi

, Dua Pengedar Narkoba di Graha Dewata Diringkus Polisi
Kedua tersangka pengedar Narkoba.(ist)

Malang, SERU.co.id – RD (40), warga Kecamatan Blimbing Kota Malang dan IW (39) asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya diringkus pihak Polres Malang. Mereka didapati menyimpan narkoba jenis ganja dan juga sabu di kediamannya.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan lantaran adanya laporan dari masyarakat di kawasan Perumahan Graha Dewata Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Masyarakat merasa terganggu dengan suara kegaduhan yang terjadi di lingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami mendapat laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga, ketika diperiksa penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” seru Iptu Taufik, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Warga Berantas Aksi Tawuran

Namun, saat didatangi petugas di lokasi, keduanya justru tidak mengindahkan perkataan petugas dan terus meracau tidak jelas. Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (foto:ist)

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan yang dilakukan polisi. Penduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. Polisi kemudian memeriksa ruangan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah.

Tak hanya itu, ketika diperiksa lebih jauh, polisi menemukan dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip dan ponsel.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dimana keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1). Atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Taufik. (wul/ono)

Pos terkait