Malang, SERU.co.id – KPU memberi kebijakan bagi masyarakat untuk mengajukan surat pindah memilih sesuai domisili pada Pemilu 2024 mendatang. Terutama bagi mereka yang tidak dapat menyalurkan suaranya, lantaran lokasi DPT (daftar pemilih tetap) tidak sesuai dengan domisili.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif mengatakan, pihaknya juga memberikan kemudahan untuk para pemilih yang tidak bisa memilih karena terkendala DPT. Dimana para calon pemilih bisa mengajukan surat Pindah Pilih untuk pindah TPS sesuai domisili.
“Pemilih yang ingin pindah TPS bisa mengurus 30 hari sebelum Pemilu berlangsung. Di situ ada sembilan sistem yang bisa pindah TPS. Diantaranya, bertugas di tempat lain, kemudian menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,” seru Khilmi.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan 2.054.178 Orang DPT Pemilu 2024
Khilmi mengatakan, berbagai kendala yang membuat para calon pemilih tidak menyalurkan suaranya. Yakni menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar baik menempuh pendidikan menengah ataupun tinggi, dan pindah domisili.
“Ada yang bisa diurus H-7 hari. Diantaranya bertugas di tempat lain, kemudian menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan atau lapas,” lanjutnya.
Khilmi membeberkan beberapa surat yang harus dilengkapi guna pengajuan surat Pindah Pemilih sesuai domisili. Dengan cara membawa salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) terbaru.
Baca juga: Ada 5 Nama Tuhan Masuk DPT Pilkada Jember
“Misalnya ada orang dari Surabaya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Surabaya, kemudian saat ini pindah ke Malang Kepanjen, maka perpindahan ini harus resmi dibuktikan dengan KK terbaru atau KTP. Dua alat bukti dibawa ke panitia pemungutan suara (PPS),” jelasnya.