Pemilu 2024, Calon Pemilih Bisa Ajukan Surat Pindah Pilih

Pemilu 2024, Calon Pemilih Bisa Ajukan Surat Pindah Pilih
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif. (foto:ist)

Dirinya menjelaskan, nantinya dalam surat yang diterbitkan bakal terlampir keterangan sesuai dengan kendala yang dialami masing-masing pengaju. Alasan kenapa tidak bisa memilih sesuai dengan DPT.

“Nanti ada formulir pindah pilih yang itu bisa didapat oleh masyarakat baik dari tempat asal maupun tujuan. Kalau di tempat asal bisa datang ke KPU, PPK, dan PPS atau langsung ke tempat tujuan. Sebisa mungkin ke PPS tujuan, karena bisa mendistribusikan dimana saja yang masih longgar untuk ditaruh namanya di situ,” terang Khilmi. (Wul/ono)

Bacaan Lainnya

Pos terkait