Malang, SERU.co.id – Polres Malang bersama Polsek Sumberpucung berhasil meringkus AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia disangka pengedar obat-obatan jenis Tramadol hingga Hexymer atau yang kerap dikenal sebagai ‘pil kuning’ itu.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, lelaki tersebut berhasil diringkus di rumahnya tak lama setelah menenggak benda haram tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya yang kerap disebut Pil Kuning,” seru Taufik, Minggu (28/8/2023) pagi.
Taufik menyebut, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 180 butir pil kuning. Kemudian ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan berbahaya tersebut dan satu unit ponsel genggam untuk alat transaksi jual beli.
AM berhasil diringkus, lantaran ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram tersebut di wilayah mereka.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa. Dengan ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, laporkan kepada kami jika ada informasi peredaran narkoba maupun obat berbahaya,” pungkas Taufik.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. (wul/ono)