Mario Dandy Tak Punya Penghasilan Bayar Restitusi, Ngaku Siap Bayar Sesuai Kemampuan

Sidang Mario Dandy. (ist) - Mario Dandy Tak Punya Penghasilan Bayar Restitusi, Ngaku Siap Bayar Sesuai Kemampuan
Sidang Mario Dandy. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Mario mengaku siap membayar restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada korban David Ozora. Menurutnya, ia akan membayar sesuai kemampuan karena belum memiliki penghasilan.

Bacaan Lainnya

“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” seru Mario.

“Saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” ujarnya.

Meski mengaku siap membayar, Mario mengaku terkejut dengan nilai restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sebesar Rp120 miliar. Ia juga meminta pertimbangan majelis hakim atas kondisi yang dialaminya.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata anak Rafael Alun tersebut.

Dalam pembacaan pleidoi itu, Mario turut menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya, korban, hingga terdakwa lainnya, AG.

Sebelumnya, JPU menuntut Mario pidana bui selama 12 tahun penjara. Mario, Shane, dan AG juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Apabila para terdakwa tidak sanggup, maka diganti dengan penjara selama 7 tahun. (hma/rhd)

Pos terkait