Malang, SERU.co.id – Empat tersangka pemalsuan dokumen untuk persyaratan berangkat kerja di luar negeri, berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang. Keempatnya merupakan T (35), SA (33), LS (41) dan KH (40) dimana keempatnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan perihal tersebut, untuk saat ini keempat tersangka sudah berhasil diamankan.
“Opsnal Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen, ada empat orang yang diamankan,” seru Iptu Taufik.
Kasus tersebut terendus saat SA tengah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke Polres Malang. Yang mana SKCK ini rencananya akan digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk pekerja migran ke Timur Tengah.
Dalam hal ini, SA mencoba untuk memperpanjang SKCK tersebut ke pihak polisi yang bertugas. Dimana dirinya menunjukkan SKCK palsu kepada petugas. Namun, polisi dengan sigap menyadari bahwa SKCK tersebut palsu. Kemudian, polisi segera mengamankan SA untuk dimintai keterangan.
“Dokumen yang ditunjukkan oleh pelaku ini tidak pada dalam data resmi kepolisian,” paparnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya polisi memburu pembuat dan perantara dokumen palsu tersebut. Tak memerlukan waktu lama, polisi lantas mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing. Serta berupa barang bukti surat-surat palsu.
“Barang bukti berupa dokumen, seperangkat peralatan komputer, Ponsel milik pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Malang,” imbuhnya.
Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus pemalsuan dokumen.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (wul/mzm)