Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika dari penyidik kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Senin (24/7/2023). Serahterima tersangka berikut barang bukti tersebut bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, tersangka Inisial MA (37), warga Ngroto Jombang, kedapatan menyimpan narkoba di dalam rumahnya di wilayah Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu. Tersangka menyimpan sebanyak 1 (satu) pocket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor kurang lebih 7,56 gram. Barang haram itu dimasukkan dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild.
“Sabu tersebut adalah milik IS (DPO) untuk mengambil ranjauan yang kemudian tersangka MA disuruh meranjau lagi menunggu perintah dari Is (DPO),” serunya.
Dalam mengedarkan Narkotika Jenis sabu tersebut, tersangka MA yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 dalam setiap kali mengedarkan Narkotika. Selanjutnya, MA berikut barang bukti dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa perbuatan tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. JPU Kejari Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharini Indrianingtyas SH,” ungkapnya.
Untuk lanjutkan proses hukumnya, terhadap tersangka oleh JPU dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. Tersangka akan mendekam di sana selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023. Sementara berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (dik/ono)