Jakarta, SERU.co.id – Pengacara Maqdir Ismail hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Ia datang ke Kejagung dengan membawa uang tunai sejumlah Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Maqdir dibantu dua asistennya membawa tumpukan uang tersebut ke dalam kantor Kejagung. Ia mengatakan, pengembalian uang ini sebagai bentuk komitmen kliennya supaya kasus menjadi terang.
“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” seru Maqdir.
“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan mengenai uang tersebut. Maqdir mengaku menerima uang tunai dari sosok yang tidak diketahui. Pihaknya masih mendalami asal-usul uang tersebut.
“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Kuntadi.
Tim dari Kejagung juga langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Maqdir Ismail untuk melakukan penggeledahan. Hal ini untuk mendapatkan kejelasan mengenai pemberi uang tersebut.
“Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ungkap Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Maqdir yang merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan telah menerima uang tunai dari sosok yang tidak diketahui. Uang tersebut berjumlah Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BTS Kominfo. (hma/rhd)