Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Kejagung langsung melakukan penangkapan terhadap Sadikin pada Sabtu (14/10/2023) di Surabaya.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Penetapan status tersangka kepada Sadikin adalah berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Vaksin PMK, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang Diperiksa Polres Malang
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka,” seru Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 November 2023 di Rutan Salemba.
Sadikin Rusli diduga menerima suap Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Uang tersebut diterima melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Baca juga: Isu Dugaan Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi di KPU Pamekasan
Sadikin diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,” jelas Ketut.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2,1 T
Sebelum Sadikin Rusli, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
(hma/rhd)