Pamekasan, SERU.co.id – Beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan diramaikan dengan adanya dugaan meloloskan 2 (dua) bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana Korupsi.
Moh Amiruddin selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan menuturkan, dua Bacaleg yang mendaftar tersebut dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil II Proppo, Palengaan. Hanya saja, dari Gerindra tidak lolos karena kurangnya persyaratan.
Amir menyebutkan, pendaftar merupakan mantan terpidana penyalahgunaan narkotika dan kasus pemukulan dan pengeroyokan.
“Yang disini mantan terpidana Narkoba, tapi ancaman hukumannya 4 tahun dan tetap mendaftar, itu dari partai PKS Dapil II inisial M. Yang satunya namanya A mencalonkan dari Gerindra kasusnya pemukulan dan pengeroyokan ancaman hukumannya 6 tahun tapi itu gagal karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” seru Amir, Kamis (5/10/2023).
Mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (Tipikor), lanjut Amir, bisa mencalonkan diri dengan catatan harus ada jeda waktu 5 (lima) tahun setelah masa bebas. Dan merupakan bebas murni, yakni tidak ada sangkut paut dengan kejaksaan, pengadilan, atau instansi terkait.
KPU membuat aturan itu tentang mantan narapidana bisa mencalonkan diri yang sudah jeda lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.
“Jadi saat ini hanya satu mantan terpidana dan itu pun dibawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman dibawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda, yang harus menunggu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya lima tahun lebih,” terangnya.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Nilai-nilai Pancasila pada Generasi Muda
Menanggapi hal tersebut, Ainur Ridho selaku Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Pamekasan membenarkan, kalau PKS mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana penyalahgunaan narkotika. Ainur menyebutkan, sepanjang aturan tidak melarang pihaknya akan tetap memperjuangkan untuk kadernya dapat mengikuti kontestasi pada pemilihan umum 2024 mendatang.
“Tidak apa-apa sepanjang aturannya memperbolehkan, kita tetap berlanjut. Kalau di kita itu bukan kasus koruptor, tapi narkotika dan dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar, untuk ancaman hukumnya dibawah 4 tahun. Dan yang tidak boleh itu adalah hukumannya 6 tahun ke atas. Dan untuk perkembangan, Alhamdulilah tidak ada persoalan dan kendala,” ungkap Ainur saat dihubungi melalui pesan whatsapp. (udi/mzm)