Polres Pamekasan Periksa Enam Orang Terkait Sungai Berwarna Merah

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (SERU.co.id/udi) - Polres Pamekasan Periksa Enam Orang Terkait Sungai Berwarna Merah
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (SERU.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Beberapa hari yang lalu warga Pamekasan digegerkan dengan adanya air sungai yang tiba-tiba berwarna merah. Aliran sungai tersebut datangnya dari waduk di Desa Klampar Kecamatan Proppo hingga mengalir ke sungai Kali semajid Pademawu Pamekasan.

Menyikapi kejadian tersebut, Polres Pamekasan telah memeriksa enam (6) orang yang diduga terlibat telah membuang bahan pewarna ke waduk sungai itu. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, pihaknya telah menemukan beberapa barang bukti bahan pewarna batik yang sengaja dibuang ke aliran sungai tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang dimintai keterangan beberapa lapisan masyarakat, ada dari tokoh masyarakat, pemilik toko dan kemudian termasuk karyawan toko itu,” serunya, Kamis (13/7/2023).

Menurut Sri, adanya bahan pewarna diketahui saat tim Polres Pamekasan turun dan menelusuri aliran sungai tersebut dan menemukan sisa-sisa bungkus plastik dan bak yang diduga bekas bahan pewarna itu.

“Kita temukan bekas bungkus plastik warna merah dan ember juga. Dan juga batu dan tanah disana berwarna merah. Akhirnya kami analisa kalau ini bahan pewarna batik. Dan kita datangi pemilik toko itu dengan inisial H dan dia mengakui kalau memang menjual pupuk remasol bahan pewarna batik,” paparnya.

Sri melanjutkan, saat pihaknya meminta keterangan dari beberapa pemilik tokok dan karyawan, ada satu wanita dengan umur 19 tahun mengakui kalau dirinya membuang pewarna kesungai lantaran sudah kadaluarsa sebanyak 15 kilo.

“Ada yang mengaku dengan inisial M umur 19 tahun. Dan dia yang membuang itu karena pupuk itu sudah satu tahun tidak laku. Dan juga dia mengaku kalau sudah biasa membuang ke sungai, hanya saja biasanya itu dibuang saat air sedang tinggi atau hujan,” tambahnya.

Sementara saat ini, polres Pamekasan sedang melakukan pemeriksaan terhadap air tersebut melalui laboratorium. Dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan duduk bersama bagaimana kelanjutan kasus tersebut atau hanya dicukupkan sampai disini.

“Jika ada unsur pidana bisa saja dilanjutkan, namun mengingat sampai saat ini tidak ada laporan masyarakat yang terkena dampak atau sakit karena mengkonsumsi air itu, cuma kami berharap ini tidak membahayakan,” tandasnya. (udi/mzm)

Pos terkait