KPU Batu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kota

Penyerahan Berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Kota Batu dari KPU kepada Parpol. (SERU.co.id/dik) - KPU Batu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kota
Penyerahan Berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Kota Batu dari KPU kepada Parpol. (SERU.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengadakan rapat pleno terbuka, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Batu pemilihan umum 2024, Rabu (21/6/2023) di Hotel Purnama, Desa Punten, Kota Batu. Acara ini dihadiri oleh Komisioner KPU Batu, Bawaslu Batu dan perwakilan partai politik se-Kota Batu.

Dari berita acara rekapitulasi DPT tingkat Kota Batu itu, diketahui sebanyak 81.743 pemilih laki-laki dan 82.773 pemilih perempuan. Dengan jumlah total adalah 164.516 pemilih. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 611 TPS yang tersebar di 24 Kelurahan Desa di 3 kecamatan se-Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“DPT tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten kota,” seru Ketua KPU Batu, Mardiono SHI MH.

Dari angka tersebut dijelaskan pula ada sebanyak 157 pemilih baru, sebanyak 560 pemilih tidak memenuhi syarat dan 1870 jumlah perbaikan data pemilih. Ditambah lagi dengan jumlah pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 2.229 pemilih. Mardiono menyebutkan, adanya restrukturisasi TPS menyebabkan sejumlah pemilih harus dikembalikan lagi pada TPS yang dekat dengan rumahnya.

“Dari yang direncanakan sebanyak 757 turun menjadi 620 dan terakhir ditetapkan 611. Itu terjadi pergeseran pemilih sangat banyak. Tetapi tidak merubah angka, hanya mengembalikan ke TPS yang dekat dengan rumahnya,” Ungkapnya.

Terkait adanya 560 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Heru Joko Purwanto menyebutkan, ada sejumlah 560 pencoretan. Ini karenakan beberapa hal antara lain meninggal dunia, masuk Polri-TNI dan ada yang di bawah umur. Ada pula yang harus di TMS-kan karena pindah pilih ke TPS khusus di lokasi lain.

“Misalkan orang Batu yang kerja di Kalimantan, di sana dia tidak bisa pulang. Maka dicoret di sini dan dimasukkan dalam TPS khusus di Kalimantan,” ujarnya.

Saat ditanya tentang pemilih ganda, Heru sapaannya mengaku, hingga saat ini ada 99 pemilih ganda. Hal ini disebabkan karena pemilih tersebut sudah memiliki KTP terbaru di daerah lain dan juga terdaftar di DPT luar kota Batu. Sehingga DPT yang ada di Kota Batu harus dicoret dan yang diluar kota dimasukkan sebagai memenuhi syarat.

“Karena administrasi kependudukan yang terbaru kita sebagai acuannya. Jadi KTP yang terbaru itu yang menjadi acuan. Kita berkoordinasi dengan Dispenduk di luar daerah,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait