Malang, SERU.co.id – KPU Kota Malang telah menutup batas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg anggota DPRD Kota Malang hingga Minggu (9/7/2023) pukul 23.59.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Malang, Deny Rachmat menyampaikan, dari 18 partai yang terlibat kontestasi pengajuan bacaleg DPRD Kota Malang, semuanya mengajukan perbaikan.
“Kebanyakan perbaikan itu terkait dokumen persyaratan yang belum benar. Kalau kelengkapannya kan memang sudah lengkap dari awal,” seru Deni.
Di tanggal akhir pembenahan tersebut, hingga Minggu siang terlihat sejumlah partai mendatangi kantor KPU. Kedatangan anggota parpol itu diterima langsung Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Deny menegaskan, tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi (vermin) pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Jika dalam vermin ada bacaleg yang berkasnya tidak memenuhi ketentuan, bisa jadi bacaleg bersangkutan gugur dalam pengajuannya.
Bahkan, KPU menemukan adanya bacaleg dengan partai ganda. Sehingga KPU melakukan klarifikasi kepada bacaleg bersangkutan agar hanya memilih salah satu partai.
“Temuan-temuan itu adalah berkas-berkas yang belum benar itu, ada juga yang ganda antar partai politik, surat-surat keterangan yang masih belum benar, sehingga kita klarifikasi ke pihak berwenang,” jelasnya.
Rata-rata, pembenahan dokumen-dokumen tersebut terkait dengan fotocopy ijazah berlegalisir, pencantuman gelar, serta berkas surat-surat lainnya. (jup/rhd)