Pamekasan, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan apresiasi keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan proposional terbuka untuk pemulihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menurut Haili selaku ketua umum KPU Pamekasan, MK yang dengan tegas telah menolak permohonan yang diajukan beberapa partai politik (Parpol) dan berbagai elemen tentang sistem penyelenggaraan pemilu dengan cara tertutup.
“Kami bersyukur dengan keputusan MK, dimana sistem proporsional terbuka yang telah memiliki ketetapan hukum secara sah dan final. Bahwa seluruh penyelenggaraan Pemilu yang di minta untuk secara tertutup akhirnya ditolak, dan akhir final kita akan laksanakan secara terbuka,” serunya, Rabu (5/7/2023).
Menurut Halili, regulasi sistem proporsional tertutup hanya akan mengarah dan menjadikan hak warga negara dapat memilih gambar parpol dan nama calon legislatif pada pemungutan suara. Sehingga hal tersebut dinilai kurang sempurna terutama bagi masyarakat awam yang akan memilih calonnya.
“Sistem proporsional terbuka pada tahun 2024 tidak lepas dari tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini. Maka sistem terbuka ini sudah menghilangkan kekhawatiran masyarakat bagaimana demokrasi tetap berjalan sesuai harapan warga negara,” tandasnya. (udi/mzm)