Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Terlambat Bayar PBB

Wali Kota Batu Aries Agung Paewai SSTP MM. (ist) - Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Terlambat Bayar PBB
Wali Kota Batu Aries Agung Paewai SSTP MM. (ist)

Batu, SERU.co.id – Mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang menjadi Wajib Pajak.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai SSTP MM telah menandatangani Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023. Yaitu tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Masa Pajak sampai dengan Tahun 2023,. Perwali ini telah ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya mambangun kesadaran masyarakat sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2. Serta sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2,” serunya.

Aries sapaannya menyebutkan, Pemkot Batu perlu mendorong partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayar PBB-P2. Dengan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBBnya. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking, gopay dan juga tokopedia.

“Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id. Untuk waktu jatuh tempo dapat dilihat di Sistem Informasi Obyek Pajak (SISMIOP),” terangnya.

Masa pembebasan sanksi administrasi dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023 dan Tahap Kedua dalam rangka HUT ke-22 Kota Batu tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023. Dalam masa pembebasan sanksi administrasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan PBB-P2. (dik/mzm)

Pos terkait