Mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang menjadi Wajib Pajak.
Mulai 4 Juli 2023, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang menjadi Wajib Pajak.