Catat! Polisi yang Boleh Nilang di Jalan Hanya yang Punya Sertifikat

Penilangan di jalan. (ist) - Catat! Polisi yang Boleh Nilang di Jalan Hanya yang Punya Sertifikat
Penilangan di jalan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, anggota Polantas yang bisa melakukan penilangan di jalan raya hanya penyidik yang memiliki sertifikasi. Firman mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan adanya sertifikasi ini, anggota Polri diharapkan dapat memicu anggota yang malas sehingga mengambil Pendidikan kejujuran (dikjur). Anggota yang memiliki sertifikasi nantinya juga akan mendapatkan insentif.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” seru Firman, Rabu (5/7/2023).

Penerapan sertifikasi ini berdasarkan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 Pasal 15 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

Sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas ini boleh diikuti oleh setiap anggota Polri dengan pangkat Bintara, Pama, dan Pamen. Syaratnya, minimal anggota sudah bertugas minimal satu tahun di fungsi lalu lintas.

Lebih lanjut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, ada tiga kriteria bagi polantas melakukan penilangan manual. Pertama, petugas harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.

Kedua, petugas harus memiliki sertifikasi pendidik pelanggaran lalu lintas. Serta, petugas harus memiliki sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.

Aturan terbaru ini sebagai kelanjutan dari Kembali diterapkannya tilang lalu lintas secara manual. Sebelumnya, Korlantas Polri mencoba menerapkan tilang elektronik dan menghilangkan tilang manual. (hma/rhd)

Pos terkait