Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil menangkap Rani Wahyuni (33), seorang ibu yang tega menganiaya kedua anaknya bersama sang kekasih Rony Bagus Kurniawan (37), yang tinggal seatap di rumah kontrakan di kawasan Desa Watugede, Kecamatan Singosari. Korban Bunga, bukan nama sebenarnya dipaksa oleh keduanya untuk berjualan makanan ringan, namun jika uang penjualan tidak sesuai dengan target dirinya dan sang adik Lara (4), sebut saja begitu, akan disulut dengan rokok.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka Rani baru saja berpisah dengan ayah ke-2 korban sekitar September 2022 lalu. Dari perpisahan tersebut membuat anak-anak itu tinggal hanya dengan ibunya saja.
“Dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya, yaitu tersangka Rani Wahyuni. Yang mana Ibu dan dua orang anak ini tinggal di sebuah kontrakan di desa Watugede, Kecamatan Singosari,” seru Kompol Wisnu, Rabu (31/5/2023) siang.
Rani sebagai ibu yang seharusnya sabagai pelindung dan pengayom buah hatinya, justru berperilaku terbalik. Rani yang juga tinggal bersama kekasihnya Rony, dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan itu justru menyuruh Bunga untuk berjualan makanan ringan.
“Sejak bulan Oktober 2022, sampai dengan Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk korban anak pertama inisial (Bunga) disuruh, ataupun diperintahkan oleh ibunya. Yaitu tersangka Rani Wahyuni dan juga tersangka Roni Bagus Kurniawan, untuk berjualan makaroni berkeliling,” terangnya.
Kompol Wisnu menerangkan, bilamana Bunga telat pulang bekerja dan pendapatan penjualan tidak sesuai dengan target, ia akan mendapatkan hukuman dari ibu dan kekasih ibunya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan, yaitu dengan cara disulut dengan rokok di bagian tubuh korban anak yaitu antara kedua kaki serta tangan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, tersangka Rony juga pernah melakukan kekerasan kepada anak-anak itu. Dia pernah memukul dengan sambungan kabel listrik dan juga penggaris berbahan besi.
Tindakan keji keduanya terungkap lantaran, pada saat Bunga tengah berjualan di jalanan, tanpa sengaja bertemu dangan sang kekek dari ayah kandungnya. Melihat kondisi cucu, kakeknya kemudian membawanya pulang dan diantarakan ke rumah ayahnya.
Tak terima atas perbuatan sang mantan istri dan kekasihnya, ayah kandung dari Bunga dan Lara melaporkan perbutan tersebut ke pihak polisian. Dari hasil pengakuan korban, perlakuan kejam yang dia dan adiknya alami itu terjadi seusai perceraian antara kedua orang tuanya.
Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan kepada kedua korban, korban Bunga mengalami luka bekas sudutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, leher dan sebuah luka pukulan di punggung.
Sedangkan Lara yang masih balita juga didapati bekas sudutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, kemudian leher bagian belakang.
Atas kejahatan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu penggaris terbuat dari besi dengan panjang 30 centimeter dan sisa batang rokok yang mereka gunakan untuk menyiksa Bunga dan Lara.
Atas perbuatanya, sepasang kekasih itu terpaksa dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Yang mana ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.
Dan juga disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun penjara. (wul/ono)