Catur Wulan Pertama 2023, PAD Parkir Kabupaten Malang Masih 19 Persen

Ilustrasi parkiran di Kabupaten Malang - Catur Wulan Pertama 2023, PAD Parkir Kabupaten Malang Masih 19 Persen
Ilustrasi parkiran di Kabupaten Malang.

Malang, SERU.co.id – Hampir memasuki pertengahan tahun 2023, namun pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari kantong parkir di Kabupaten Malang masih belum optimal. Hal tersebut terlihat dari catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, dimana perolehan retribusi parkir di empat bulan pertama atau catur wulan masih sekitar 19 persen dari target sebesar Rp23 miliar.

Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Hartono menuturkan, untuk menuju target, phaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti halnya edukasi dan juga pembinaan kepada juru parkir baru, terkait kewajiban restribusinya. Dengan harapan, agar memaksimalkan potensi pendapatan.

Bacaan Lainnya

“Kalau pencapaian target belum sesuai plafon. Tetapi kami tetap berupaya, dari pembinaan dan edukasi jukir baru, juga kajian potensi parkir,” seru Hartono, Selasa (23/5/2023).

Hartono mengaku, pihaknya juga tengah melihat berbagai kegiatan masyarakat yang memiliki peluang parkir. Dimana kita ketahui bersama, pasca pembebasan akstivitas seusai wabah Covid-19, aktivitas sosial masyarakat semakin meningkat pesat.

“Yang perlu disadari ada kewajiban retribusi jika menggunakan lahan pemerintah dan lahan seperti sempadan jalan,” jelasnya.

Selain wajib restribusi, Hartono menyampaikankan, penerapan restribusi parkir dengan menggunakan elektronik atau Elektrifikasi, juga turut diedukasiskan. Karena dirasa, hal tersebut berpotensi untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang seharusnya disetorkan ke Dinas Perhubungan.

Hartono menambahka, hitunggan pembagian hasil parkir yang wajib disetorkan para juru parkir ke pihak Dinas Perhubungan sebesar 40 persen dari keseluruhan total pendapatan parkir. Dan 60 persen sisanya adalah jatah sang jukir.

Namun Hartono menyebut, kebocoran parkir bisa saja terjadi karena juru parkir tidak mendistribusikan pendapatannya seperti perhitunggan pembagian seperti yang sudah ditetapkan.

“Contoh, kebocoran terjadi karena dari pendapatan parkir kadang Rp300 ribu harus diserahkan ke negara 40 persen. Ketika kita meminta sesuai ketentuan kadang mereka berkilah. Mereka juga merasa punya hak atas penghasilan itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada 1.560 orang yang terdata sebagai juru parkir resmi di Kabupaten Malang. Namun Hartono tidak menampik, jika ada banyak juru parkir baru yang tidak resmi. Dimana, juru parkir yang resmi memiliki nomor dan lokasi pemetaan tersendiri, serta dilengkapai rompi dan KTA hingga mengantonggi surat resmi.

“Yang ditekankan ke mereka (Jukir, red) kewajiban retribusinya ditingkatkan. Seperti ketika ada kenaikan saat momen lebaran, volume kendaraan meningkat dan membutuhkan parkir,” paparnya. (wul/ono)

Pos terkait