Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, resmi tutup proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Di mana waktu tersebut adalah batas maksimum yang telah diberikan oleh KPU untuk para Parpol mendaftarkan Bacalegnya. Diketahui, dalam pendaftaran perebutan kursi legislatif ini ada 15 Parpol yang sudah mendaftar dan berkas yang dibutuhkan lengkap.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahardika mengatakan, peraturan tentang batas waktu tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang, bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang,” seru Mahardika, Senin (15/5/2023).
Baca juga: 12 Incumbent DPRD PKB Kabupaten Malang Kembali Dicalonkan Dalam Pemilu Legislatif 2024
Yang mana diketahui, pendaftaran tersebut telah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Dari masa waktu yang telah diberikan terdapat 15 partai politik yang berhasil mendaftarkan Bacaleg yang mereka usung.
“Tercatat terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024. Dengan status lengkap dan diterima,” terangnya.
Mahardika menjelaskan, Parpol yang telah mengajukan dengan status lengkap dan diterima antara lain yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Nasdem. Disusul Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: PBB Kabupaten Malang Daftarkan 50 Bacaleg
Sedangkan untuk yang mendaftar injury time yakni, Minggu (14/5) diawali oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura). Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar.
Selain itu, di hari terakhir, diketahui Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh yang juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan Bacalon.
“Kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB. Tetapi, dua Parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan,” bebernya. (wul/mzm)