Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, resmi tutup proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Di mana waktu tersebut adalah batas maksimum yang telah diberikan oleh KPU untuk para Parpol mendaftarkan Bacalegnya.