Malang, SERU.co.id – Dua partai peserta Pemilu 2024 gagal mengikuti proses pengajuan nama-nama bacaleg (bakal calon di KPU Kota Malang. Dua partai tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, Partai Garuda sempat mendatangi Kantor KPU sekitar pukul 20.30 tanpa membawa berkas pengajuan. Hingga pukul 23.59, Partai Garuda terpantau tidak lagi kembali mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
“(Partai) Garuda karena tidak menyerahkan berkas, jadi tidak mengajukan berkas pengajuan,” seru Aminah Asminingtyas, Minggu (14/5/2023) jelang Senin dini hari.
Ketua DPC Partai Garuda, Maqbul Suseno menjelaskan, rencananya akan ada 28 kader yang diajukan untuk menjadi bacaleg. Namun karena adanya kendala tersebut membuat Partai Garuda gagal berpartisipasi.
“Padahal sama DPP sudah dibuka, kok ndak bisa diterima kita, tidak sinkron, sampai tadi. Sehingga kita memutuskan datang ke KPU,” ujar Maqbul Suseno.
Sedangkan Partai Gelora Indonesia, gagal mengikuti proses pengajuan bacaleg karena tidak lengkapnya syarat pengajuan. Diantaranya tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sebagian berkas bacaleg tidak dilengkapi foto dan berkas persyaratan digital yang gagal diunggah.
“Kalau Partai Gelora melakukan berkas pengajuan, tetapi tidak bisa memperbaiki, jadi dikembalikan,” jelas Aminah.
Partai Gelora ke KPU Kota Malang sekitar pukul 22.30 untuk mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas. Karena ada sejumlah kendala, pencocokan data akhirnya dilakukan secara manual.
“(Pemeriksaan berkas dimulai) Setengah 11 (malam), berakhir sampai jam 02.00 dengan segala dinamika untuk mencocokkan datanya karena memang manual,” tutur Aminah. (jup/rhd)