Pamekasan, SERU.co.id – Usai setor nama bakal calon legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lakukan konvoi, Sabtu (13/5/2023) lalu. Konvoi dengan berkendaraan sepeda motor tanpa menggunakan helm di jalan raya, jantung kota Kabupaten Pamekasan selatan Arek Lancor itu disayangkan oleh warga.
Konvoi yang diikuti beberapa kendaraan roda dua itu juga diiringi beberapa mobil. Bahkan, dalam unggahan instagram @dpc_pkbpamekasan terlihat jelas barisan paling depan ada salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pamekasan yang ikut mengendarai motor vespa dengan tanpa plat nomor di depan.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasat Lantas AKP Mokhamad Munir saat di konfirmasi terkait konvoi yang tanpa menggunakan helm yang dilakukan para politisi dan anggota dewan sangat disayangkan. Pasalnya, perilaku tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas.
“Tilang itu harus tertangkap tangan petugas, saya belum. Tilang itu harus diberikan pada saat petugas kepolisan menangkap tangan, itu Tilang. Tidak dengan suatu pidana, itu pelanggran lalu lintas. kalau sekarang kita menggunakan Incar, menggunakan elektronik itu juga tidak boleh memasukan data yang tidak valid,” serunya, Minggu (14/5/2023).
Ditanya terkait tindak lanjutnya, menurut Satlantas, dirinya akan lebih meningkatkan imbauan kepada masyaratat. Pasalnya, jika dilakukan penilangan hal itu dirasa tidak mungkin, karena mekanisme Tilang dilakukan dan diketahui dengan bersifat tangkap tangan.
“Kami akan meningkatkan himbauan-himbauan kami kepada masyarakat. Kalau seperti itu kasusnya lebih baik sampean tanyakan saja ke DPC nya ke pihak yang berkait, apakah ini instruksi atau oknum. Jadi, normatifnya seperti itu mekanisme Tilang itu harus diketahui dan bersifat tertangkap tangan,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua umum partai PKB dewan pengurus cabang (DPC) Pamekasan, KH Ali Wafa Subki saat dikonfirmasi mengaku kalau dirnya tidak bersama para rombongan, begitupula kejadian itu diluar rencana.
“Saya dan rombongan lainnya tidak ikut, itu mungkin karena sebagian kelihatannya langsung pulang, yang ada foto saya itu di jalan brawijaya belakang KPU. Itu diluar rencana spontan saja,” ungkapnya melalui pesan singkat whatsap.
Perlu diketahui, Pasal 291 Ayat 2, berbunyi : “Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (udi/mzm)