Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi. (ist) - Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). Dengan keputusan ini, Putri Candrawathi tetap divonis bui selama 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi mengatakan, Putri merupakan pemicu pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Ia juga tidak berupaya mencegah suaminya untuk tidak membunuh Brigadir Yosua.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” seru Erwit, Rabu (12/4/2023).

Putusan banding lainnya adalah Putri tetap berada di dalam tahanan. Masa hukuman Putri akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. Ia juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Dalam putusan hakim banding menyebutkan, Putri juga sudah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual yang menurutnya dilakukan oleh Yosua kepada dirinya. Menurut hakim, pihaknya sudah memperoleh alat bukti yang melawan hukum sehingga hal tersebut menguatkan putusan hakim di tingkat sebelumnya.

Pada Februari lalu, PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi divonis bui selama 20 tahun. Hukuman ini telah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Kala itu, hakim PN Jaksel menyebutkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Putri.

Sebelumnya, hakim banding juga menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo yaitu vonis hukuman mati. (hma/rhd)


Pos terkait