Batu, SERU.co.id – “Pondok Seduluran” Restorative Justice, Desa Sidomulyo Kecamatan Batu, Kota Batu, telah melaksanakan Kegiatan pembebasan Tahanan, Pada Jum’at (31/3/2023).
Tersangka An. Taqwim Qoiromdoni kembali bisa menghirup udara bebas setelah terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023.
Baca juga : Restorative Justice Kejari Batu, Tuntaskan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH MH secara langsung bertemu korban dan terdakwa, didampingi Kasi Pidum, Yogy Sudharsono, SH dan Jaksa Mediator, Made Ray Adi Martha SH. Kepala Desa Sidomulyo dan para keluarga tersangka turut hadir menyaksikan acara tersebut.
Kejari Batu membacakan durat yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Taqwim Qoiromdoni.
“Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah,” seru Mohammad Januar Ferdian, SH MH, Kasi Intelijen Kejari Batu.
Januar, sapaan akrabnya menyebutkan, Kajari Batu dalam kesempatan tersebut menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman hukuman penjara pada tindak pidana tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka juga telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
“Telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka dan Masyarakat juga merespon positif,” imbuhnya.
Kajari Batu sempat berpesan kepada Taqwim Qoiromdoni agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada serta berhati hati dalam membeli barang apapun. Karena bisa jadi barang yang dibeli tersebut bisa jadi hasil dari kejahatan.
Kepada istri Taqwim, Kajari juga berpesan agar selalu mengingatkan suaminya supaya tidak lagi membeli barang hasil Kejahatan.
“Kronologis Perkara 480 KUHP dengan tersangka Taqwim Qoiromdoni tindak pidana “Penadahan”, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 lalu” imbuhnya.
Baca juga : Kejari Batu Resmikan Rumah Restorative Justice untuk SMA/SMK/SLB di SMAN 1 Batu
Kasus bermula terjadi saat tersangka Taqwim Qoiromdoni menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol: N-4805-LO yang ternyata merupakan hasil dari kejahatan pencurian.
Pencurian itu sendiri dilakukan oleh tersangka AAS dengan berkas kasus lain.
Sepeda motor itu diperjual belikan tanpa bukti kepemilikan STNK dan BPKB serta kondisi tidak terpasang plat nomor polisi. Motor tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. P (Tersangka dengan berkas lain).
Dalam waktu Penguasaan Sepeda Motor kurang lebih 2 jam , tersangka Taqwim Qoiromdoni ditangkap oleh Kepolisian Polres Batu. (dik/mzm)