Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Sosialisasi Rokok dan Cukai Ilegal Melalui Pengajian

Kegiatan sosialisasi dan pengajian gempur rokok ilegal oleh Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo. (wul) - Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Sosialisasi Rokok dan Cukai Ilegal Melalui Pengajian
Kegiatan sosialisasi dan pengajian gempur rokok ilegal oleh Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo. (wul)

Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai, terus melakukan sosialisasi ke seluruh unsur masyarakat, guna terus menekan dan menghapuskan peredaran rokok dan cukai ilegal.

Sesuai dengan momen bulan suci Ramadan, sosialisasi bakal dilakukan di 35 titik dikemas dalam berbagai kegiatan. pengajian, Kamis (30/3/2023) petang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo menjelaskan, pihaknya sengaja mengambil tema ‘Melalui Pengajian Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’.

Kali ini, sasarannya para peserta yang didominasi kelompok albanjari dan kelompok pengajian Kecamatan Pakis, agar bisa menyebarluaskan sosialisasi dan ilmu yang didapat.

“Kami mengemasnya dalam acara pengajian, dimana kami juga mengundang narasumber yaitu Yai Zainul Rozikin. Dengan memberikan tausiah kepada para peserta khususnya, agar mereka semua mendapatkan dua ilmu dan manfaat dalam satu acara. Yaitu masalah cukai dan tausiah terkait dengan keutamaan bulan ramadan,” seru Teddy, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Diharapkan dengan kegiatan positif yang didominasi peserta dari ibu-ibu tersebut. Nantinya mereka bisa menyampaikan terkait rokok dan cukai ilegal ke berbagai kelompok di lingkungan mereka.

“Bisa mengetoktularkan kepada ibu-ibu pengajian lainnya, atau dengan masyarakat sekitarnya. Melalui dasawisma atau melalui kelompok-kelompok atau komonitas lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Menurut Teddy, hal ini merupakan kegiatan ke-2. Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di 35 titik yang berpotensi besar akan adanya rokok dan cukai ilegal.

“Pemerataannya ada beberapa fokus kegiatan sosialisasi, titik-titik yang potensi perlu kita giatkan. Seperti di Pagelaran, Gondanglegi, karena itu tempat-tempat peredaran rokok ilegal,” ungkap Teddy.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setyawan menjelaskan secara umum. Dalam kesempatan ini, pihaknya hanya mengenalkan secara garis besar terkait rokok ilegal dan cukai ilegal.

“Secara umum kita menjelaskan ketentuan umum tentang cukai, karena ini kan ibu-ibu pengajian, masyarakat umum jadi kita tidak terlalu menjelaskan masalah yang teknis. Nanti mereka bingung, jadi tentang pengertian cukai itu apa, manfaat cukai itu apa, digunakan untuk apa saja. Lalu kita jelaskan ragam pelanggaran cukai, terutama rokok ilegal,” paparnya.

PPNS KPPBC Tipe Madya Malang, Benny Setyawan menjelaskan secara umum rokok dan cukai ilegal. (wul)

Menurut pria ramah tersebut, potensi rokok dan cukai ilegal di Kecamatan Pakis tidak terlalu signifikan. Mengingat, Kabupaten Malang merupakan wilayah produsen yang bakal dijual ke daerah luar Kabupaten Malang.

“Sebenarnya mereka melakukan produksi untuk dijual ke daerah lain. Kalau ada di Malang, biasanya ya ada di warung-warung kecil. Kalau peredaran di masyarakat dari data penindakan kami tidak terlalu besar,” jelasnya.

Baca juga : Peran Penting Media Massa Dalam Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal

Benny menambahkan, pihaknya akan terus memantau pergerakan rokok dan cukai ilegal. Dalam upaya menggempur kegiatan yang merugikan negara tersebut.

“Kita selalu pantau terus, jadi sistem intelejen kami selalu bergerak untuk memberikan panduan ke penindakan kami. Jadi dimanapun episentrum rokok ilegal berada atau pindah kemanapun juga kami ikuti,” tutupnya. (wul/rhd)

Pos terkait