Peran Penting Media Massa Dalam Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal

sosialisasi dalam pengertian pita cukai
Sosialisasi terkait peran media massa dalam ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di masyarakat. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng Bea Cukai menggelar sosialisasi terkait peran media massa dalam ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di masyarakat, Senin (20/3/2023).

Media dinilai memiliki peran penting, sebagai corong untuk menyampaikan dampak negative dari keberadaan rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan mengatakan, awak media sangat mempunyai peran cukup penting, untuk upaya menggempur cukai ilegal.

Selain perannya dalam menyajikan dan menyampaikan informasi kepada publik tentang bagaimana rokok yang disebut ilegal.

“Jadi selain bersama melakukan peliputan berita, ini kami undang bersama bea cukai untuk sama-sama kita sosialisasikan. Bagaimana itu yang benar dan salah tentang cukai. Apabila menemukan produk cukai ilegal bisa melaporkan kepada kami,” seru Teddy, Senin (20/3/2023) siang.

Dirinya menyebut, untuk negara Indonesia, ada dua jenis barang yang wajib dikenakan cukai dalam pemakaiannya, sehingga dapat terkontrol.

Yakni segala jenis rokok, mulai dari yang kretek hingga mempuyai filter. Ditambah olahan tembakau lainya seperti rokok elektrik juga turut dikenakan cukai.

Selain barang hisap itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, juga masuk dalam barang wajib perlu pungutan negara melalui pajak cukai dalam penggunaannya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setyawan menambahkan, ada beberapa hal yang membuat dua barang itu harus dikenakan cukai.

Baca juga : Rugikan Negara, 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Pirolisis

“Jadi untuk barang kena cukai itu, konsumsinya memang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Untuk itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara,” ujar Benny.

Benny menjelaskan, pada tahun 2023 ini penerimaan cukai KPPBC Tipe Madya Malang ditarget sebesar Rp21 Triliun. Serta sampai saat ini, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp3,8 triliun.(wul/ono)

Pos terkait