Sah! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR RI. (ist) - Sah! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang
Rapat paripurna DPR RI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU ini pada Selasa (21/3/2023).

Badan Legislasi (Baleg) membacakan hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gugurkan Putusan MK

Sejumlah fraksi menghujani sidang dengan interupsi. Fraksi Partai Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Fraksi PKN menggunakan hak untuk interupsi dan walk out dari ruang sidang.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para hadirin.

Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres( dikirim ke DPR pada 7 Februari. Sepekan kemudian, Baleg DPR menggelar rapat marathon membahas Perppu.

Baca juga : Ini Besaran Pesangon PHK Sesuai Perppu Cipta Kerja

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina. (hma/rhd)

Pos terkait