Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini bertujuan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” seru Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).
Menurut Airlangga, Perppu tersebut sudah sesuai dengan putusan MK No. 38/PUU7/2009. Ia menyebut, peraturan ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Dengan adanya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker sesuai dengan putusan MK.
“Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Menurutnya, sejumlah alasan mendesak di balik Perppu Ciptaker ini. Salah satunya adalah perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi.
“Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” pungkasnya, (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan