Malang, SERU.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR-RI mengusulkan, pemilihan kepala daerah bakal dipilih oleh DPRD. Usulan tersebut mencuat seiring akan dimulainya pembahasan revisi UU Pilkada Tahun 2026 mendatang.
Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR-RI, Muhammad Khozin mengungkapkan, usulan ini menjadi bagian dari wacana revisi paket politik, termasuk UU Pemilu dan Pilkada. Apabila usulan tersebut disetujui, pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati atau wali kota tidak lagi dipilih secara langsung oleh masyarakat.
“Pembahasan revisi paket politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, insyaallah akan mulai dilakukan pada awal 2026. Dari Fraksi PKB mengusulkan demikian, kalau dari fraksi lainnya silahkan dikonfirmasi sendiri,” seru pria yang akrab disapa Gus Khozin, Jumat (22/8/2025).
Ia menuturkan, saat ini pemerintah dan DPR masih fokus menyelesaikan sejumlah undang-undang lain. Pihaknya masih merampungkan UU ASN dan UU BUMD, sementara UU Pemerintah Kabupaten/Kota baru saja disahkan.
Fraksi PKB menilai, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap demokratis. Gus Khozin mengatakan, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Demokrasi itu bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. DPRD adalah representasi masyarakat dan suara mereka adalah suara rakyat juga,” ungkapnya.
Gus Khozin menjelaskan, usulan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan pemilu pascareformasi. Terutama dua pemilu terakhir, yakni tahun 2019 dan 2024 yang dinilai sarat polarisasi dan praktik politik uang.
“Brutalitas politik di dua Pemilu terakhir sangat parah. Masyarakat cenderung memilih bukan berdasarkan kapasitas, tapi karena politik uang dan Sembako,” katanya.
Ia menekankan, pentingnya menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan menghindari ekses negatif pasca Pemilu. Upaya menciptakan iklim demokrasi yang sehat harus berbasis pada kapasitas dan kapabilitas.
“Polarisasi yang muncul pasca Pemilu itu luar biasa dan butuh waktu lama untuk meredakannya. Plus minus pasti ada, tapi pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk kemaslahatan yang lebih besar,” ujarnya.
baca juga: MK Putuskan Pemilu Serentak Lima Kotak Dihapus Mulai 2029
Khozin menyampaikan, sejumlah partai memiliki pandangan yang sama terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD, terutama pemilihan gubernur. Hanya saja, ia tidak menjabarkan pihak-pihak yang sependapat dengan Fraksi PKB DPR-RI.
“Kami berkesimpulan dan usulan ini mempunyai rasionalisasi dan kajian empiris. Tidak hanya yuridis,” tandasnya.
(bas/mzm)