Malang, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Dampit bersama Unit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, berhasil meringkus Mustakim (47), warga Dusun Ubalan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, kabupaten Malang. Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban berinisial SR (46), tetangga Dusunnya pada, (8/12/2022) lalu.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengaku, penangkapan tersangka tersebut pada, Minggu (5/3/2023) kemarin. Dan sudah mendekam dibalik jeruji besi dan tengah melakukan pendalaman.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” seru, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023) siang.
Baca juga : Satu dari Empat Pelaku Curas Viral di Media Sosial Diringkus
Taufik menegaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai kendaraan roda dua sendiri di kawasan Kepatihan Dampit. Karena, kondisi TKP tergolong sepi, kemudian tersangka yang memanfaatkan kondisi tersebut langsung menghadang sang korban.
Tak tanggung-tanggung, tersangka mendorong korban hingga wanita malang itu terjatuh dari kendaraannya. Tanpa basa-basi tas korban yang berisi uang tunai dan telepon genggam langsung dirampas.
“Setelah melakukan aksi perampasan, pelaku langsung melarikan diri ketengah kebun tebu, atas kejadian itu korban alami kerugian sekitar Rp2,4 juta,” tutur Taufik.
Baca juga : Polisi Masih Terus Dalami Aksi Pelaku Curas Karangploso
Demi menangkap tersangka, pihak kepolisian berpura-pura membeli handpone curian tersebut kepada tersangka.
“Memang awalnya HP tersebut sudah dipegang orang lain dengan cara membeli dari pelaku sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka juga diamankan berupa satu buah handpone. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (wul/mzm)