Menpan RB: Tidak Boleh Lagi Rekrut Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, instansi pemerintah tidak boleh lagi membuka posisi untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini setelah adanya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemerintahan

Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Batu Upayakan Jalur PPPK

Aturan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang telah jelas ditetapkan berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat itu berisi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan 31 Mei 2022 lalu. Surat itu pun, telah sampai kepada pucuk pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.