Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (ist) - Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer non-ASN per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pihaknya sudah mendata jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dari perkiraan yang hanya sebanyak 400 ribu orang, ternyata jumlah tenaga non-ASN adalah sebanyak 2,3 juta orang.

Bacaan Lainnya

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” seru Alex, Jumat (7/7/2023).

Alex menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal. Untuk itu, kini pemerintah dan DPR sedang mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sedang membahas sejumlah skema yang dapat diterapkan untuk menghindari PHK massal.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” terang Alex.

Selain itu, pemerintah memastikan tidak boleh ada pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini. Pemerintah juga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” jelas Alex.

Tak hanya menuntaskan persoalan status tenaga honorer, pemerintah meminta seluruh instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sebagaimana yang diamanatkan dalam Perundang-undangan.

Beberapa bulan lalu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang berfokus pada pengangkatan tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan sebanyak 700 ribu orang.

“Kemarin, kami sudah siapkan 700.000 formasi bagi kesehatan dan pendidikan. Tetapi yang diusulkan daerah hanya 400.000. Kami berharap daerah segera mengusulkan untuk TDK dari daerah karena kesehatan dan pendidikan. Kita sedang ajukan 1 juta formasi untuk tahun 2024,” jelas Anas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, data tenaga honorer di instansi pemerintah tercatat sebanyak 1,8 juta. Mereka memiliki surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat Pembina kepegawaian. (hma/rhd)

Pos terkait