Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Kini aparat penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, harus meminta izin kepada komandan atau kepala satuan jika akan memeriksa prajurit TNI.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Telegram Panglima
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.